Salin Artikel

Residivis Curanmor yang Kerap Beraksi di Manado dan Minahasa Ditangkap

MANADO, KOMPAS.com - Polresta Manado membekuk empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keempat pelaku yang diamankan yakni AM (23), MM alias Fer (24), ES alias Erik (20) dan AR alias Rian (19).

"Tiga tersangka ini residivis kasus yang sama. Mereka baru dapat asimilasi sejak tanggal 3-6 April 2020," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (24/4/2020) siang.

Benny menjelaskan, keempat tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan polisi atas kasus curanmor yang terjadi di Manado dan Minahasa.

Sesuai laporan polisi, kata dia, pelaku melakukan curanmor di empat tempat.

"Yakni, di Kelurahan Bahu, Wonasa, Tateli Satu, dan Karombasan Selatan," katanya.

Peran dari masing-masing tersangka yakni Fer berperan sebagai pemetik dan melakukan pencurian di tiga TKP, sedangkan Rian turut membantu dan menjual motor hasil curian.

Erik, salah satu warga asimilasi lainnya juga berperan sebagai pemetik dan melakukan pencurian di Desa Tateli Satu, sedangkan AM bertindak selaku penadah.

Pelaku mengincar sepeda motor dengan cara berkeliling dipemukiman warga.

Ketika mendapatkan target, pelaku mematahkan kunci setang dan menyalakan sepeda motor dengan merusak kunci kontak.

Para pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (2) dan pasal 480 ayat (1) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tiga residivis yang mendapat asimilasi itu diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana sedangkan AM selaku penadah diancam dengan pasal 480 ayat 1 KUHPidana," pungkas Benny.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/24/13084441/residivis-curanmor-yang-kerap-beraksi-di-manado-dan-minahasa-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke