Salin Artikel

"Kalau Pemudik Naik Bus Dilarang, Kami Juga Minta Pemudik Naik Pesawat Dilarang"

Kebijakan tersebut dinilai sangat tepat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia.

Hanya saja, Organda Sumbar minta kebijakan tersebut tidak pilih kasih dan harus diterapkan untuk semua jenis angkutan, baik darat, laut, maupun udara.

"Ini kebijakan tepat dan harus didukung bersama. Organda Sumbar sangat mendukung kebijakan larangan mudik ini," kata Ketua Organda Sumbar, S Budi Syukur, yang dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Budi mengatakan, untuk angkutan darat, pihaknya segera menyosialisasikannya ke pengusaha bus.

"Kita minta pengusaha bus angkutan darat mematuhi kebijakan ini dengan tidak membawa penumpang yang mudik," tegas Budi.

Hanya saja, untuk menghindari kecemburuan sosial, pihaknya juga meminta pemerintah pusat untuk memberlakukan kebijakan yang sama untuk angkutan udara.

"Kalau pemudik yang naik bus dilarang, kami minta pemerintah juga melarang pemudik yang naik pesawat. Ini agar kebijakan pemerintah tepat sasaran," kata Budi.

Menurut Budi, jika kebijakan larangan mudik itu diberlakukan hanya untuk angkutan darat dan laut, sementara angkutan udara masih diperbolehkan, maka hal itu merupakan bentuk diskriminasi.

"Kebijakan larangan mudik ini, harus kita kawal bersama. Jangan sampai ada orang yang masih bisa mudik karena adanya diskriminasi," kata Budi.

Menurut Budi, di Bandara Internasional Minangkabau, Sumbar, memang terjadi penurunan jumlah penumpang.

Namun, masih ada maskapai penerbangan yang belum membatasi frekuensi penerbangannya sehingga diprediksi bisa mengambil untung dari larangan mudik itu.

"Ya, kalau pakai angkutan darat dan laut dilarang sementara udara tidak. Tentu pemudik akan naik pesawat. Pesawat beruntung, bus dan kapal buntung," kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

Larangan mudik ini diberlakukan terhitung 24 April besok.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/23/11323951/kalau-pemudik-naik-bus-dilarang-kami-juga-minta-pemudik-naik-pesawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke