Salin Artikel

Jangan Mudik ke Jombang, Kalau Nekat, Dikarantina 14 Hari

JOMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menerapkan prosedur ketat bagi warganya yang mudik dari luar daerah atau luar negeri, selama pandemi Covid-19.

Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan, bagi warga Jombang di luar kota atau luar negeri yang nekat mudik ke kampung halamannya, wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Mundjidah menyebut, karantina bakal dilakukan di gedung sekolah dasar (SD), sebelum tinggal di rumah masing-masing.

"Dari awal sudah kami sampaikan, untuk warga Jombang yang di luar kota atau luar negeri, jangan pulang dulu. Kalau masih nekat pulang, maka terpaksa harus karantina dulu selama 14 hari," kata Mundjidah Wahab, saat dikonfirmasi Kompas.com, di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (22/4/2020).

Dia mengungkapkan, sebanyak 306 desa dan kelurahan di Kabupaten Jombang telah menyiapkan gedung SD sebagai tempat karantina bagi para pemudik dari luar kota dan luar negeri.

Saat ini, sebut Mundjidah, tercatat ada 1.204 orang yang pulang dari luar daerah dan luar negeri, menjalani karantina di gedung SD.

"Sekarang yang menjalani karantina ada 1.204. Itu (lokasinya) menyebar di seluruh Kecamatan. Ada TKI juga, dari Malaysia ada, ada yang dari Australia," ungkap dia.

Mundjidah menambahkan, selama menjalani karantina di gedung SD, kondisi kesehatan para pemudik dipantau oleh petugas dari Dinas Kesehatan.


Para pemudik akan diizinkan pulang ke rumah masing-masing setelah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Sementara itu, perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Jombang, hingga Rabu siang tercatat ada 7 pasien positif Covid-19.

Saat ini, ketujuh pasien positif corona tersebut sedang menjalani perawatan di RSUD Jombang.

Selain 7 pasien positif Covid-19, terdapat 3 pasien yang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP).

https://regional.kompas.com/read/2020/04/22/15402451/jangan-mudik-ke-jombang-kalau-nekat-dikarantina-14-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke