Salin Artikel

Kronologi 4 Perampok Kuras Minimarket dan Sekap Pegawainya

KOMPAS.com - Sebuah minimarket yang berada di Kampung Kawakilan, Desa Pasarean, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 19.20 WIB, disantroni kawanan perampok berjumlah empat orang dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan parang.

Aksi perampokan itu terjadi terhadap dua pegawai Alfamart yakni Dimas (29) dan Rita (21).

Dalam aksinya, kawanan perampok berhasil mengasak uang yang ada di brankas minimarket tersebut sebesar Rp 25 juta, serta barang belanjaan.

Tak hanya menggondol uang, kawanan perampok tersebut juga sempat melakukan penyekapan terhadap Rita.

Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf mengatakan, kejadian berawal saat pegawai minimarket tersebut bersiap-siap hendak menutup toko.

Namun, tiba-tiba datang empat pelaku sambil menodongkan senjata tajam jenis celurit dan parang. Dua pegawai tersebut langsung dilumpuhkan dan disekap.

"Jadi pintu sedikit terbuka dan dua pegawai ini sedang bersiap-siap untuk merapihkan laporan sales penjualan, tapi tiba-tiba datang 4 orang membawa sajam," kata Ade saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

Setelah mengetahui brankas, kawanan pelaku ini pun langsung mengasak uang tersebut serta barang belanjaan.

"Kepada Rita (kasir) perampok mengambil paksa uang yang berada di dalam laci meja dan meminta pegawai lain membuka kunci brankas yang terletak di ruangan kantor," ungkap Ade.

"Selain mengambil uang, para pelaku juga mengambil beberapa slop rokok. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur," sambung Ade.

Atas kejadian tersebut, minimarket itu mengalami kerugian materi mencapai puluhan juta rupiah.

 

(Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/22/12440701/kronologi-4-perampok-kuras-minimarket-dan-sekap-pegawainya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke