Salin Artikel

2 Opsi Penerapan PSBB di Kabupaten Sidoarjo

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin di Sidoarjo mengatakan, ada dua opsi pemberlakuan PSBB di Sidoarjo.

Opsi pertama, hanya zona merah yang diberlakukan PSBB. Sedangkan opsi kedua, zona hijau juga diberlakukan PSBB untuk mencegah jangan sampai berubah menjadi zona merah.

"Sampai sekarang kami belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB. Besok akan dirapatkan bersama Forkopimda," ujar Nur dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/4/2020). 

Pria yang akrab dipanggil Cak Nur ini mengatakan, Rabu (22/4/2020), pihaknya akan rapat bersama dengan pemangku kepentingan di Sidoarjo untuk membahas aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB.

Rapat juga akan membahas dampak sosial ekonomi penerapan PSBB.

"Rapat nanti seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan dilibatkan untuk membahas aturan PSBB. Misalnya menyangkut industri, dinas perdagangan dan perindustrian akan dimintai pendapatnya. Paling lama pembahasan rapat tiga hari sudah selesai," katanya.

Rencananya PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Ia mengemukakan, jika PSBB sudah berlaku, setiap warga yang keluar rumah wajib mengenakan masker.

Selain Sidoarjo, Menkes menyetujui dua kota/kabupaten di Jawa Timur untuk memberlakukan PSBB, yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.

Sejumlah daerah juga telah menerapkan PSBB, di antaranya DKI Jakarta, Pekanbaru, Banjarmasin, Bogor, Tangerang Selatan, Tangerang, Depok, dan Bandung.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/21/20303811/2-opsi-penerapan-psbb-di-kabupaten-sidoarjo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke