Salin Artikel

Polisi Sudah Bubarkan 10.799 Kerumunan di Sumbar Saat Pandemi

“Untuk pembubaran sudah kami lakukan sebanyak 10.79 kali. Pembubaran dilakukan apabila ditemukan lebih dari dua orang yang berkumpul,” ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto kepada sejumlah media, Senin (20/4/2020).

Lebih jauh dijelaskan oleh Toni, sebelum melakukan pembubaran kerumunan, pihak kepolisian selalu melakukan imbauan dengan humanis.

Namun jika tetap membandel baru, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas kepada pelaku kerumunan.

“Pertama kami imbau dengan baik untuk membubarkan diri. Jika sudah diingatkan beberapa kali namun tetap membandel, maka akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sejauh ini, katanya, dalam melakukan pembubaran keramaian massa di Provinsi Sumbar, tidak ditemukan adanya masyarakat yang melawan hukum atau tidak mengindahkan peringatan dari petugas.

"Hingga sekarang belum ditemukan adanya masyarakat yang ngeyel. Masyarakat Sumbar masih mau mematuhinya," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan tradisi balimau atau mandi-mandi dengan ramai-ramai menjelang bulan Ramadhan.

Toni meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada untuk memutus mata rantai penyebaran corona.

“Dengan isu yang mewabah seperti ini, saya imbau masyarakat untuk memenuhi protokol yang ada. Jadi apa pun budaya yang sudah dimiliki masyarakat harus mematuhi protokol tidak ada pengecualian terhadap itu,” imbaunya.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/21/06330261/polisi-sudah-bubarkan-10799-kerumunan-di-sumbar-saat-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke