Salin Artikel

Jalur Keluar-Masuk Makassar Sudah Dijaga Ketat, Orang Tak Berkepentingan Dilarang Masuk

Aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP berjaga di setiap jalan yang jadi pintu masuk dan keluar kota.

Hanya orang yang dianggap punya keperluan mendesak diizinkan keluar atau masuk ke Ibu Kota Sulawesi Selatan ini.

Kasubag Pemberitaan Humas Pemkot Makassar, Hamzah Bakri Muhammad mengatakan, sejak dilakukan sosialisasi 17 April lalu, enam pintu masuk dan keluar Kota Makassar sudah dijaga ketat aparat gabungan.

Di jalur masuk dan keluar Kota Makassar juga dijaga petugas medis dari Dinas Kesehatan untuk memeriksa suhu tubuh dan melakukan penyemprotan disinfektan ke kendaraan.

“Jika tidak berkepentingan atau keperluan mendesak, maka pendatang dari luar daerah disuruh balik kembali ke kampungnya,” kata Hamzah Bakri Muhammad yang dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).

Enam jalur masuk Kota Makassar yang dijaga ketat yakni perempatan Jalan Sultan Alauddin-Jalan Malengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Kabupaten Gowa), Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa), Jalan Aroepala Hertasning-Gowa (Batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa), Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa), Jalan Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan (Batas Kota Makassar-Kabupaten Maros), Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Kabupaten Maros).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo menambahkan, polisi juga sudah mendirikan 15 pos pengamanan di setiap kecamatan dalam Kota Makassar.

Polda Sulsel turut menyiapkan 12 dapur lapangan membantu menyuplai makanan untuk warga.

“Jika PSBB berlaku, Polda Sulsel efektifkan pengamanan bersifat preemtif dan represif sesuai protokol. Polda Sulsel secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan dalam PSBB, jika otoritas Pemda memberlakukannya sesuai rencana,” tegasnya.


Ibrahim Tompo menuturkan, sedang menunggu peraturan pemberlakuan PSBB dari Pemerintah Kota Makassar.

Nantinya aparat kepolisian memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami peraturan Pemkot Makassar.

"Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam. Upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi dan semoga sosialisasi kepada masyarakat berjalan dengan baik, sehingga upaya PSBB ini berjalan efektif dan efisien demi kepentingan bersama. Semoga musibah ini cepat berlalu,” harapnya.

Diketahui, setelah pengajuan PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota Makassar membuat Peraturan Walikota (Perwali) Makassar tentang aturan yang berlaku.

Adapun pemberlakuan PSBB di Kota Makassar yakni tahap sosialisasi mulai 17 April hingga 20 April 2020, tahap uji coba, tanggal 21 hingga 23 April 2020, tahap pelaksanaan PSBB tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/20/12232701/jalur-keluar-masuk-makassar-sudah-dijaga-ketat-orang-tak-berkepentingan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke