Salin Artikel

Pemkot Pontianak Gratiskan Tagihan PDAM untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sementara pemakaian kelas menengah akan dipotong 30 persen.

"Ini cara pemerintah mengatasi masalah sosial ekonomi yang timbul akibat Covid-19," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).

Dia menjelaskan, masyarakat kelas satu merupakan masyarkat berpenghasilan rendah sementara pemakaian sosial misalnya untuk rumah ibadah.

“Buat masyarakat menengah biaya akan kami diskon 30 persen. Rencana ini akan diberlakukan selama tiga bulan ke depan,” ujar Edi.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

Tentu, kata Edi, dengan diberlakukan aturan tersebut, membuat PDAM harus menanggung biaya cukup besar.

Pasalnya, dengan pemberlakuan gratis penggunaan air bersih dan pemotongan 30 persen bagi masyarakat menengah akan membuat PDAM menanggung biaya selama aturan tersebut diberlakukan hingga tiga bulan ke depan.

Angka pasti biaya yang mesti dikeluarkan PDAM untuk produk sebulannya bisa mencapai Rp 3 miliar.

"Jika aturan ini dijalankan selama 3 bulan ke depan, maka PDAM harus menyiapkan anggaran Rp 9 miliar untuk operasional," sebut Edi.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/20/10351441/pemkot-pontianak-gratiskan-tagihan-pdam-untuk-masyarakat-berpenghasilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke