Salin Artikel

PSBB di Pekanbaru, Pengendara Motor Boleh Dibonceng Satu Orang asal...

Akan tetapi, syaratnya harus satu keluarga.

Hal ini dikatakan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra saat diwawancarai Kompas.com di lokasi pemeriksaan kendaraan masuk Kota Pekanbaru di perbatasan Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar, Jumat (17/4/2020).

"Untuk sepeda motor boleh berboncengan selama itu masih satu keluarga. Yang tidak boleh adalah membonceng orang lain tidak dikenal atau pun tidak ada tujuan penting," kata Emil.

Sedangkan bagi kendaraan roda empat, sebut dia, hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Kemudian penumpang juga harus menjaga jarak. 

Misalnya, mobil yang memiliki tempat duduk dua baris, hanya boleh membawa penumpang tiga orang, satu pengemudi dua di belakang.

Jika mobil dengan tempat duduk tiga baris, hanya boleh membawa empat penumpang, satu pengemudi, dua di tengah dan satu di belakang.

"Yang lebih penting lagi, pengendara dan penumpang harus pakai masker," jelas Emil.

Dia mengatakan, hari ini pemeriksaan pengendara dilakukan setiap pintu masuk ke Pekanbaru.

Setiap pengendara yang tidak menggunakan masker disuruh balik kanan atau mencari masker sebelum masuk ke Pekanbaru.

"Ada lima pintu masuk kita lakukan pemeriksaan bagi kendaraan dan orang yang masuk ke Pekanbaru. Masuk ke Pekanbaru diwajibkan pakai masker dan menerapkan social distancing. Jika tidak patuh aturan, maka disuruh balik atau melengkapi masker," sebut Emil.

Sebagaimana diketahui, penerapan PSBB sudah dimulai hari ini hingga 14 hari ke depan. 

Upaya ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.

Untuk diketahui, kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru hari ini bertambah menjadi 13 orang. 

Lima pasien di antaranya sudah sembuh dan dipulangkan, lima pasien masih dirawat, dan tiga pasien meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/17/22220091/psbb-di-pekanbaru-pengendara-motor-boleh-dibonceng-satu-orang-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke