Salin Artikel

4 Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka

Keempat orang itu diduga terlibat dalam penolakan warga saat berlangsung pemakaman di Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Gowa, pada 2 April 2020.

Para pelaku memblokade jalan dengan membakar ban dan menutup jalan dengan balok kayu.

Padahal, lokasi itu adalah lahan yang disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk jadi tempat menguburkan korban Covid-19.

Aksi itu baru bubar saat sejumlah polisi dan anggota TNI datang. Ada lima orang yang ditangkap setelah penolakan itu terjadi.

Polres Gowa memeriksa 11 saksi sebelum menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka.

"Keempat terduga pelaku tersebut berinisial HM (48), JG (45), MY (32), dan RD (42). Peran dari keempat tersangka diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan yang dilakukan beberapa waktu lalu," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Jumat (17/4/2020).

Keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat bulan dua minggu penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan Kapolres Gowa AKBP Boy Samola berharap tidak ada lagi aksi masyarakat yang menolak pemakaman korban Covid-19.

"Saya kembali ingatkan kepada warga Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan aksi yang sama dan jika hal itu tetap dilakukan maka Polres Gowa akan tetap tegas melakukan penegakan hukum," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/17/09525061/4-penolak-pemakaman-jenazah-covid-19-di-gowa-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke