Salin Artikel

Coba Mencuri di Pabrik Kertas, Napi yang Bebas karena Asimilasi Corona Ditangkap

SOLO, KOMPAS.com - Narapidana alias napi yang mendapat asimilasi berinisial M ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian.

M ditangkap bersama seorang temannya berinisial W karena diduga akan mencuri di sebuah pabrik kertas di Kecamatan Laweyan, Solo, Selasa (14/4/2020) malam.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, M merupakan narapidana yang mendapat asimilasi dari Lapas Kendal karena pandemi Covid-19.

Penangkapan terhadap kedua pelaku percobaan pencurian tersebut bermula saat ada petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli rutin.

Pada saat melintas di kawasan pabrik kertas, petugas melihat ada dua orang mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan keduanya karena diduga akan melakukan pencurian.

"Identitasnya kita telusuri, yang pertama berinisial M dan kedua berinisial W. M merupakan narapidana yang mendapatkan asimilasi dari Lapas Kendal. Kedua pelaku warga Solo," terang Purbo, Kamis (16/4/2020).

M yang baru saja keluar dari Lapas Kendal karena mendapat asimilasi bertemu dengan pelaku W. Kemudian, mereka berencana melakukan tindak pidana pencurian.

"Ketika malam itu melihat kesempatan di pabrik kertas tersebut, muncul niat melakukan tindak pidana pencurian," terang Purbo.

Polisi menjerat tersangka M dan W dengan Pasal 363 jo 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/16/11223991/coba-mencuri-di-pabrik-kertas-napi-yang-bebas-karena-asimilasi-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke