Salin Artikel

Pengakuan Pria yang Doakan Tenaga Medis Kena Corona di Facebook: Tak Dapat Pelayanan yang Baik dari Rumah Sakit di Payakumbuh Sumbar

Hal ini disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan yang dihubungi melalui telepon, Kamis (16/4/2020).

"Berdasar pengakuannya, dia dan keluarganya pernah mengalami pelayanan yang kurang baik dari salah satu rumah sakit di sini," ujar Dony. 

Diberitakan sebelumnya seorang warga Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat berinisal D alias A diamankan oleh polisi setelah mendoakan tenaga medis banyak menjadi korban corona di Facebook.

Pelaku berkomentar di Facebook istrinya.

Baca sebelumnya: Doakan Tenaga Medis Banyak Terkena Corona, Seorang Warga Diamankan Polisi

Langgar UU ITE

“Pelaku telah melanggar tindak pidana UU ITE tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas sara,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setyawan saat melakukan Video Conference, Rabu (15/4/2020).

Pelaku dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh. Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin (13/4/2020) di kediamannya.

“Petugas berhasil menyita satu ponsel merek Vivo Y 53 warna gold. Screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf,” ujarnya. 


Mengaku akun Facebook istri diretas

Sebelum ditangkap pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.

Pelaku juga sempat berfoto dengan petugas dan memposting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama.

“Petugas menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa memposting ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya,” tuturnya.

Pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3, UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/16/09275551/pengakuan-pria-yang-doakan-tenaga-medis-kena-corona-di-facebook-tak-dapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke