Salin Artikel

Puluhan Kendaraan Masih Langgar Aturan PSBB di Kabupaten Bogor, Polisi Hanya Beri Surat Teguran

Aturan yang dilanggar tersebut yakni, tidak menggunakan masker, sarung tangan untuk pengendara motor, serta tidak mematuhi aturan batas penumpang yang hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah kursi.

Kasatlantas Polres Bogor AKP M Fadli Amri mengatakan, regulasi razia dalam penerapan PSBB tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 untuk mengurangi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. 

Sehingga, kata Amri, kepada para pengendara yang melanggar ketentuan PSBB tersebut, hanya mendapat sanksi berupa surat teguran tertulis dengan keterangan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Selain diberi surat teguran, pelanggar juga diberi kesempatan untuk putar arah dan kembali pulang ke rumah mengambil peralatan alat pelindung diri berupa masker.

"Iya hari pertama (PSBB) kurang lebih ada 10 pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang," ucap Amri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).

"Ini berbeda dengan tilang ya, tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat dan yang penting jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga," imbuhnya menegaskan.

Tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang PSBB, dan juga supaya mereka tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya virus Covid-19.


Warga diharapkan patuh

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap patuh kepada peraturan walau pun hanya diberi sanski teguran.

"Kami juga berikan masker gratis sehingga teguran tertulis ini secara simpatik dan persuasif harapannya adalah masyarakat menjadi paham dan mengerti bahwa saat ini di Kabupaten Bogor telah menerapkan PSBB selama 14 hari," bebernya.

Polres Bogor mendirikan 75 titik check point. 12 check point di zona merah, 5 check point di perbatasan Kabupaten Bogor dengan Sukabumi, Cianjur, Bekasi, Lebak, dan Tangerang.

Kemudian, ada 58 check point berada di perbatasan Kota Bogor dan wilayah kecamatan lain guna mengantisipasi penularan virus corona.

Adapun personel yang dilibatkan, 700 ditambah bantuan Polda Jawa Barat sebanyak 2 SSK (Satuan Setingkat Kompi), dengan jumlah total 1.020 personel gabungan TNI, Polri dan Pemda.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/16/06385911/puluhan-kendaraan-masih-langgar-aturan-psbb-di-kabupaten-bogor-polisi-hanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke