Salin Artikel

Dampak Pandemi Corona, 633 Karyawan Dirumahkan di Ternate

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Roni Arias Setio mengatakan, sebanyak 11 perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, perdagangan, dan restoran, telah melapor merumahkan karyawan mereka.

“Total karyawan yang dilaporkan ke kami sebanyak 633 orang,” kata Roni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Roni mengatakan, belum ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Ternate.

Ratusan karyawan itu, kata dia, dirumahkan dan tak digaji hingga waktu yang belum diketahui. 

Namun, ada perusahaan yang memberlakukan sistem 15 hari kerja dan 15 hari libur. Karyawan perusahaan itu dibayar berdasarkan hari kerja.

Selain itu, ada karyawan yang kontraknya selesai dan tak diperpanjang perusahaan.

“Kalau sektor hiburan rata-rata tutup dengan konsekuensi karyawan dirumahkan dalam jangka waktu belum diketahui, begitu pun restoran,” ujar Roni.

Roni menyebut, pandemi virus corona sangat berdampak terhadap pelaku usaha. Banyak yang memutuskan menutup usaha karena tak ada pembeli.

Masyarakat, kata Roni, mengikuti anjuran pemerintah untuk menjaga jarak dan mengurangi aktivitas luar rumah demi mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

“Ada beberapa perusahaan mengambil kebijakan sendiri menyikapi edaran Wali Kota Ternate menindaklanjuti aturan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah),” ujarnya.

Roni pun berharap pandemi virus corona baru segera berakhir sehingga perekonomian kembali normal.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/15/07175091/dampak-pandemi-corona-633-karyawan-dirumahkan-di-ternate

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke