Salin Artikel

Pemkot Padang Batasi Jam Berdagang di Malam Hari

Para pedagang dibatasi berdagang hanya sampai jam 22.00 WIB.

"Aturan itu kami keluarkan untuk pencegahan penyebaran virus corona di Kota Padang. Untuk itu, para pedagang diminta mematuhinya," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi, Senin (13/4/2020).

Selain itu, para pedagang diminta untuk menggunakan masker dan tidak menyediakan bangku atau meja untuk tempat konsumen makan di tempat.

"Bangku disediakan hanya untuk konsumen yang menunggu antrean yang akan dibeli untuk dibawa pulang. Namun harus tetap memerhatikan jarak di antara konsumen tersebut," kata Mahyeldi.

Aturan itu dibuat karena virus corona yang semakin mewabah dan hasil keputusan rapat Pemkot Padang dengan forum koordinasi pimpinan daerah.

Menurut Mahyeldi, aturan tersebut mulai berlaku pada 12 April 2020.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang akan melakukan pengawasan dengan cara melakukan razia pengawasan pedagang yang berjualan di malam hari.



"Jadi tidak ada lagi masyarakat yang berkumpul-kumpul sambil makan dan minum di kedai. Kalau mau makan dan minum di rumah saja," kata dia.

Sebelumnya, Pemkot Padang sudah mengeluarkan aturan dan imbauan untuk pencegahan virus corona.

Pemkot Padang memindahkan proses belajar siswa dari sekolah ke rumah.

Kemudian, pemberlakukan jam malam, wajib masker jika berada di luar rumah dan lainnya.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk mematuhi semua imbauan yang kami keluarkan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran corona ini," kata Mahyeldi.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/14/13172401/pemkot-padang-batasi-jam-berdagang-di-malam-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke