Salin Artikel

Dua Hari Setelah Dapat Asimilasi, Pria Ini Tancap Gas Lakukan 4 Pencurian

Satu di antaranya, laki-laki berinisial GR (23), yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"GR ini mendapatkan pembebasan dari lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah, Selasa (14/4/2020).

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan Unit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar bersama dengan Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Senin (13/4/2020).

"Bermula dari laporan pencurian sebuah handphone. Kemudian anggota melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara," ujar Veris.

Dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, Tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan di depan minimarket di daerah Parit Baru,” jelas Veris.

Veris mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27).

"Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari lembaga pemasyarakatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," ujar Veris.


Dari pengembangan, GR bersama komplotannya sudah melakukan empat kali aksi pencurian semenjak bebas.

Mereka menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya dan menggasak barang berharga seperti handphone dan perhiasan.

“Aksi pencuriannya mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi," ungkap Veris.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/14/11212771/dua-hari-setelah-dapat-asimilasi-pria-ini-tancap-gas-lakukan-4-pencurian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke