Salin Artikel

17 TKI Ilegal dari Pulau Sikincan Malaysia Diamankan di Tanjung Balai

Mereka kini ditangani oleh Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Tanjung Balai.

"Tadi sekitar pukul 09.00 WIB Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai mengamankan 17 TKI ilegal yang tiba di TPI Bagan Baru, Tanjung Balai Asahan," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui aplikasi  percakapan WhatsApp, Senin (13/4/2020) sore.

Dijelaskannya, para TKI tersebut datang dari Pulau Sikincan, Malaysia menumpang kapal pukat tarik Malaysia.

"Setelah di tengah laut Malaysia, mereka dioper dan dibagi-bagi ketiga unit boat nelayan Malaysia dengan memuat lima dan enam orang TKI ilegal tersebut ke satu unit kapal nelayan Malaysia," jelasnya.

Di tengah laut, kata dia, TKI tersebut dipindahkan lagi ke empat boat nelayan Indonesia untuk dibawa ke Asahan.

"Dari tengah laut itu, lama pelayaran selama tiga jam ke Tanjung Balai Asahan dan para TKI diturunkan di TPI Bagan Baru, kecamatan Tanjung Balai, kabupaten Asahan berjumlah 17 orang," kata Putu.

Putu memanbahkan, ke-17 TKI yang kita amankan tersebut, petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh mereka.

Kemudian, seluruh TKI yang diamankan tersebut, kemudian dibawa ke Gedung Olah Raga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatam Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

"Mereka di karantina sementara oleh Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, menunggu penjemputan dari perangkat Pemerintah Daerah masing-masing TKI yang diamankan," ujarnya.


Data-data TKI yang diamankan

Adapun TKI yang diamankan oleh Sat Polair Tanjung Balai bersama aparat pemerintah di Bagan Baru Kabupaten Asahan dan Warga setempat sebanyak 17 orang, dengan identitas sebagai berikut

1. M.Adha (25) alamat, Jalan Perjuangan Gang Pancing, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

2. Mahyun (41) alamat, Gang Tenang Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Pulau Simardan Kota Tanjung Balai.

3. M.Rizki (24) alamat, Gang Arwana Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

4. Rahmatd (28) alamat, Jalan Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

5. Wahyu Erlangga Sitorus (20) alamat Desa Subur, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

6. Amri (21) alamat, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

7. M.Dasuki (46) alamat, Solorangun, Provinsi Jambi.

8. Baginda Waldi Hasibuan (22) alamat, Kecamatan Huristak, Kabupaten Tapanuli Selatan.

9. Supriadi (31) alamat, Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

10. Khoirul Amin Nasution (31) alamat, Desa Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

11. Ismadi (30) alamat, Sionggang Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

12. Maldo Rahmadani (21) alamat, Danau Sijabut Dusun VI, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

13. Ardin (46) alamat, Desa Lubuk Cuik, Kacamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

14. Afrianus Oes (25) alamat, Atambua Provinsi Nusa Tenggara Timur.

15. Krisanti Siki (23) alamat, Atambua Provinsi Nusa Tenggara Timur.

16. Sunaryo (38) alamat, Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

17. Mansyur (24) alamat, Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/14/06500881/17-tki-ilegal-dari-pulau-sikincan-malaysia-diamankan-di-tanjung-balai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke