Salin Artikel

Pemudik Nekat Masuk Kalbar Otomatis Jadi ODP dan Karantina 28 Hari

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemudik yang nekat masuk ke Kalimantan Barat, melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan otomatis berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib karantina mandiri selama 28 hari.

Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Manto mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku sepenuhnya pada Senin (13/4/2020).

"Mereka wajib menandatangani surat pernyataan sebagai ODP dan bersedia melakukan karantina mandiri selama 28 hari sejak kedatangan," kata Manto.

Menurut dia, kebijakan ini sama dengan sebelumnya, yakni setiap orang datang akan diminta mencelupkan semua jarinya ke tinta biru.

"Kalau sebelumnya hanya di bandara, sekarang di pelabuhan dan perbatasan," ujar Manto.

Manto menegaskan, jika warga tersebut tak patuh terhadap kewajiban karantina mandiri, maka akan dialihkan ke karantina di tempat khusus selama 28 hari.

“Begitu mereka sudah masuk wilayah Kalbar, maka kewenangan wilayah untuk pengawasan di Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Polri," pungkas Manto.

Sementara itu, sejak virus corona mewabah dan menjadi pandemi hingga Senin (13/4/2020) pukul 08.00 WIB, ada sebanyak 13 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Barat.

Dari belasan orang tersebut, 5 sembuh, 3 meninggal dunia, dan 5 lainnya masih diisolasi di rumah sakit dan rumah pribadi.

Kemudian terdapat 60 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang tengah dirawat di sejumlah rumah sakit serta tempat isolasi lain sembari menunggu keluarnya hasil laboratorium.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/18384951/pemudik-nekat-masuk-kalbar-otomatis-jadi-odp-dan-karantina-28-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke