Salin Artikel

Pasien Corona di Aceh: Tolong Jangan Remehkan Anjuran Pemerintah

AJ akhirnya diizinkan pulang setelah 21 hari dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Umum (RSU) Zainal Abidin Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Meski sudah sembuh, AJ masih harus menjalani isolasi diri selama 14 hari di rumah.

Saat menuju ambulans yang akan mengantar ke rumahnya, AJ menyampaikan pesan penting yang ditujukan kepada seluruh masyarakat.

“Tolong jangan remehkan anjuran pemerintah dan rumah sakit, saya sudah merasakannya. Sampai di rumah, saya akan kembali isolasi 14 hari untuk kesempurnaan kesembuhan saya,” ujar AJ di RSU Zainal Abidin, Senin (13/4/2020).

Setelah empat kali dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan, akhirnya AJ dinyatakan sembuh dan bisa kembali pulang ke rumahnya di Banda Aceh.

Sebelumnya AJ dan istrinya IF (60) dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan (ODP), karena mengalami flu dan sesak napas usai melakukan perjalanan dari Padang, Sumatera Barat.

Namun, karena kondisinya baik, keduanya diiznkan pulang untuk isolasi mandiri.

Berikutnya, sekitar empat hari kemudian, pihak RS menerima hasil pemeriksaan swab keduanya dan dinyatakan positif Covid-19.

AJ dan istrinya kemudian dirawat di RSU Zainal Abidin Banda Aceh, sejak 27 Maret 2020.

Istri AJ sudah dinyatakan sembuh sejak satu pekan lalu dan sudah diizinkan pulang.


Setelah AJ keluar dari rumah sakit, kini sudah tidak ada lagi pasien positif Covid-19 di ruang Respiratory Intensive Care Unit (RICU) RSU Zainal Abidin Banda Aceh.

Juru Bicara Covid-19 Aceh Saifullah Abdul Gani menyatakan apresiasi yang tinggi terhadap tim medis di Aceh yang bekerja maksimal untuk menangani Covid-19.

Kepada pasien yang sudah sembuh, Saifullah Abdul Gani meminta mereka juga bisa menjadi juru bicara di daerah maisng-masing, agar masyarakat mematuhi imbauan pemerintah seputar virus corona.

Saat ini, total ODP di Aceh berjumlah 1.373 orang.

Sementara, total pasien dalam pengawasan (PDP) di Aceh berjumlah 60 orang.

Dari jumlah tersebut, 5 pasien masih dirawat di rumah sakit rujukan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sedangkan, 55 PDP lainnya telah diperbolehkan pulang.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/12332401/pasien-corona-di-aceh-tolong-jangan-remehkan-anjuran-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke