Salin Artikel

Pengakuan Satpam yang Tampar Perawat Usai Diingatkan Pakai Masker, Khilaf karena Anaknya Sakit Panas dan Batuk

SEMARANG, KOMPAS.com - BC (43), warga Kemijen, Semarang Timur tampak lemas tak berdaya saat dirinya dibekuk oleh pihak kepolisian.

Ia harus menanggung perbuatannya lantaran diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang perawat berinisial HM (30) di klinik Pratama Dwi Puspita, pada Kamis (9/4/2020) kemarin.

Dengan kedua tangan yang diborgol, BC dibawa menuju ruangan konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang.

Dihadapan awak media, ia mengaku khilaf karena memukul korban setelah dirinya diingatkan untuk memakai masker.

Ia berdalih kondisinya ketika itu hanya merasa khawatir dan memohon agar anaknya yang sedang sakit demam dapat segera diperiksa oleh dokter sebentar.

Dengan sangat menyesal, BC pun menyampaikan permintaan maaf atas kesalahannya.

"Saya minta maaf atas kesalahan saya. Saya khilaf karena saat itu saya bingung karena kondisi anak saya yang sakit panas sama batuk," ujar BC, saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Minggu (12/4/2020).

Sambil menahan tangis, ia mengaku melakukan tindakan pemukulan tersebut karena tak terima disuruh pulang untuk membawa masker.

"Saya cuma menggetok wajah perawat itu, bukan melakukan penganiayaan," terang penjaga malam di sekolah dasar di Semarang ini.

Terancam penjara

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin mengungkapkan tim Resmob Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur menangkap BC di tempat tinggal pelaku di daerah Kemijen, Semarang Timur, pada Sabtu (11/4/2020).



"Motif pelaku melakukan pemukulan karena merasa emosi pada saat diingatkan perawat di klinik tersebut untuk memakai masker. Mengingat kondisi sekarang mengantisipasi merebaknya Covid-19 semua diwajibkan memakai masker saat beraktivitas," terang dia.

Asep mengatakan pelaku mendatangi klinik tersebut dengan tujuan hanya untuk berobat.

Akan tetapi, saat diingatkan oleh perawat untuk memakai masker, pelaku marah dan memukul perawat tersebut.

Pelaku juga dalam kondisi sadar tidak terpengaruh minuman keras atau obat-obatan saat melakukan aksinya.

"Setelah penganiyaan tersebut korban mengaku pusing dan mual. Korban juga sudah memeriksakan diri ke dokter," ujar dia.

Asep menuturkan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di sebuah SD di Kota Semarang.

Kini, pelaku yang statusnya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 1 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/07000011/pengakuan-satpam-yang-tampar-perawat-usai-diingatkan-pakai-masker-khilaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke