Salin Artikel

Rutan Makassar Bantah Pria yang Curi Uang di Warung Eks Napi Asimilasi

Dalam keterangan resminya, Sulistyadi mengatakan bahwa Faisal merupakan narapidana yang sudah dikeluarkan dari Rutan Makassar pada 2 Maret 2020 berdsarkan SK Menkumham RI Dirjen Pemasyarakatan pada 24 Februari 2020 lalu.

Sulistyadi mengatakan bahwa Faisal bukan narapidana (napi) yang dibebaskan untuk menjalani asimilasi rumah berdasarkan Permen Nomor 10 Tahun 2020.

"Faisal yang ditangkap Kepolisian Sektor Panakkukang pada 8 April lalu merupakan klien Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas 1 Makassar yang menjalani proses integrasi cuti bersyarat pada tanggal 2 Maret," kata Sulistyadi dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).

Sulistyadi mengatakan bahwa pada tanggal 25 Januari 2020, Faisal sudah menjalani masa hukuman selama 2/3 masa tahanan. 

Faisal sendiri divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus pencurian pada tanggal 14 Oktober 2019 silam.

"Dari 263 yang memenuhi syarat dikeluarkan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, belum ada satu pun yang kembali ditangkap oleh kepolisian," Sulistyadi menambahkan.


Bebas awal April, kembali ditangkap 9 April

Diberitakan sebelumnya, Faisal (39), seorang eks narapidana yang baru bebas karena mendapatkan program asimilasi virus corona di Rutan Kelas 1 Makassar di awal April lalu kembali ditangkap polisi, Kamis (9/8/2020).

Penangkapan Faisal lantaran dirinya kembali terlibat kasus pencurian pada Rabu (8/4/2020) sore.

Saat itu, Faisal mencuri uang tunai sebesar Rp 150.000 beserta empat bungkus rokok di sebuah warung milik warga di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar. 

Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri mengatakan bahwa Faisal ditangkap tidak jauh dari lokasinya mencuri. 

https://regional.kompas.com/read/2020/04/12/09493471/rutan-makassar-bantah-pria-yang-curi-uang-di-warung-eks-napi-asimilasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke