Salin Artikel

Sebelum Dibuang, Masker Bekas Disemprot Disinfektan Dulu lalu Digunting

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan, limbah masker bekas pakai masyarakat sudah dikategorikan sebagai limbah medis yang potensial dalam limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat yang membuang bekas masker yang dipakai untuk disemprotkan terlebih dahulu disinfektan.

Kemudian tak lupa, sebelum dibuang masker digunting terlebih dahulu.

"Setelah itu bungkus dengan plastik bening sebagai penanda limbah masker," kata Wawan, Kamis (9/4/2020).

Wawan menyebut DLHK Karawang saat ini tengah mengajukan anggaran senilai Rp 1,7 miliar untuk membeli 100 tong sampah ukuran 60 liter. Tempat sampah itu nantinya khusus untuk pembuangan potensial limbah medis, seperti masker bekas.

"Tong sampah berwarna kuning ini akan disimpan pada tempat-tempat umum. Jadi nanti masyarakat bisa membuang maskernya ke sana," tambah Wawan.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/09/20335061/sebelum-dibuang-masker-bekas-disemprot-disinfektan-dulu-lalu-digunting

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke