Salin Artikel

Status Tanggap Darurat Penangan Covid-19 Berlaku, Ini Ultimatum Kapolda Papua

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pemprov Papua telah menaikan status penanganan Covid-19 dari siaga darurat menjadi tanggap darurat yang mulai berlaku Kamis (9/4/2020) hingga 6 Mei 2020.

Dengan status tersebut, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw memastikan kini aparat keamanan bisa mengambil tindakan tegas bagi siapa saja masyarakat yang tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona.

"Untuk yang masih bergerak leluasa untuk berkumpul bersama di mana-mana kami akan bubarkan dengan tegas," ujar Waterpauw, di Jayapura, Kamis (9/4/2020).

Waterpauw memastikan bila proses pemberian imbauan sudah dilakukan selama masa siaga darurat dan kini tidak ada lagi toleransi bagi para pelanggar.

Bahkan, tidak hanya sekedar membubarkan, Waterpauw memastikan aparat akan menindak siapa saja yang mencoba melawan aparat dan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus corona.

"Dan bila masih menunjukan sikap-sikap yang tidak bersahabat kami akan proses, ada aturan hukumnya itu," kata Waterpauw.

Ia menyatakan, segala aturan yang dibuat pemerintah untuk menangani masalah penyebaran virus corona adalah untuk menyelamatkan masyarakat.

Karenanya, ia meminta seluruh komponen bisa bersama-sama saling menjaga dan mematuhi aturan yang telah dibuat.


Harapannya, seluruh warga ikuti ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan negara.

"Kepentingannya bukan untuk pemerintah, negara atau kami, ini untuk masyarakat sendiri," kata Waterpauw.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua menaikan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat setelah jumlah pasien positif virus corona terus bertambah.

Hingga Kamis (9/4/2020) malam, Satgas Covid-19 Papua menyebut telah ditemukan 48 kasus positif virus corona di Papua.

Dari jumlah tersebut, 35 pasien dalam perawatan, 5 dinyatakan sembuh dan 5 orang meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/09/20002021/status-tanggap-darurat-penangan-covid-19-berlaku-ini-ultimatum-kapolda-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke