Salin Artikel

Isi Khotbah Dinilai Resahkan Masyarakat, Khatib di Lombok Tengah Minta Maaf

Khotbah itu sampaikan K saat salat Jumat pada Jumat (3/4/2020) di salah satu masjid di Lombok Tengah

Permintaan maaf tersebut disampaikan K saat ia diperiksa petugas di Polres Lombok Tengah.

Khotbah yang disampaikan K dianggap tidak sesuai dengan anjuran pemerintah yang menyarankan untuk beribadah di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Iya, kami amankan seorang khatib inisial K karena meresahkan masyarakat," kata Kaur Humas Polres Lombok Tengah Aipda Taufik, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).

Setelah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, K tidak ditahan dan diperbolehkan pulang oleh polisi.

Walaupun tidak ditahan, Taufik mengatakan polisi akan melakukan penyelidikan pada kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat konferensi pers di Istana Bogor pada Senin (16/3/2020) menegaskan tentang kebijakan untuk beraktivitas produktif di rumah perlu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.

Aktivitas itu terutama terkait bekerja, belajar, juga beribadah.

"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi pengurangan penyebaran Covid-19," ujar Jokowi.

Sementara itu Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh juga mengimbau umat Muslim untuk meminimalkan kegiatan berkerumun dalam pelaksanaan ibadah.

"Salah satu protokol kesehatan yang harus dijaga bersama minimalisir kerumunan. Dengan demikian, ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari semata untuk kepentingan itu," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Lombok Tengah juga telah mengumumkan pasien positif Covid-19 pertama pada Jumat (3/4/2020).

Pasien berinisial H (30) yang bekerja di kapal pesiar sejak 3 tahun terakhir.

Selama 14 hari terakhir, H memiliki riwayat perjalanan dari Ameriak Serikat dan kembali Lombok pada 16 Maret 2020 lalu.

Pada 23 Maret lalu, pasien dirawat inap di IGD RSAM sampai 28 Maret 2020 dan dilakukan cek lab DL dan foto thorax. Hasil lab dari Jakarta menyatakan H positif Covid-19.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor: David Oliver Purba, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/09/16150081/isi-khotbah-dinilai-resahkan-masyarakat-khatib-di-lombok-tengah-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke