Salin Artikel

Imbas Corona di Kaltim, 4.109 Pekerja Dirumahkan dan 323 Kena PHK

SAMARINDA, KOMPAS.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mencatat sebanyak ribuan pekerja terdampak corona (Covid-19).

“Hingga selasa kemarin sudah ada 4.109 pekerja dirumahkan dari 70 perusahaan," ungkap Plt Kepala Disnakertrans Kaltim Datuk Badaruddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Sementara itu, 323 tenaga kerja dari 33 perusahaan terkena Putus Hubungan Kerja (PHK).

Datuk mengatakan, jumlah itu akan terus bertambah jika wabah corona tak segera meredah.

"Rata-rata perusahaan merumahkan karyawan dan PHK massal adalah perusahaan pertambangan, perkebunan maupun kayu,” jelas Datuk.

Meski demikian, para pekerja yang terkena PHK akan diusahakan untuk diberi Kartu Pra Kerja.

Kalimantan Timur, kata Datuk, mendapat jatah kuota Kartu Pra Kerja dari Kementreian Tenaga Kerja (Kemnaker) sebanyak 84.000.

Kartu tersebut akan dibagikan bagi pekerja yang di PHK.

“Setelah mendapat kartu mereka mengikuti pelatihan kerja online dengan menerima upah bulanan selama empat bulan,” pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/09/11300971/imbas-corona-di-kaltim-4109-pekerja-dirumahkan-dan-323-kena-phk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke