Salin Artikel

Sidang Online dan Video Call Keluarga, Cara Lapas Kuningan Penuhi Hak Napi Selama Corona

Para terdakwa tetap dapat menjalani sidang pidana, dan juga kunjungan besuk dari keluarga masing-masing.

Hanya saja proses pada saat darurat corona berbeda dengan proses di hari normal. Para terdakwa kini menjalani sidang secara online dan juga kunjungan besuk dari keluarga diganti dengan fasilitas video call.

Kepala Lapas Kuningan, Gumelar Budirahayu melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Kasi Binadik), Ratri Handoyo Eko Saputro, Lapas Kelas IIA Kabupaten Kuningan, menyampaikan, hingga hari ini, Rabu (8/4/2020), sudah ada sebanyak 19 terdakwa yang mengikuti sidang online.

Sementara fasilitas video call dari keluarga sudah diikuti sebanyak 80 orang narapidana.

“Untuk sidang hari pertama sampai ke tiga, sudah ada 19 terdakwa yg mengikuti sidang secara online. Untuk video call sekitar 80 orang yang menggunakan fasilitas video call. Fasilitas ini disediakan pihak lapas kepada seluruh keluarga terdakwa secara gratis,” kata Ratri Kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Pantauan Kompas.com di lokasi, sidang pidana secara online pertama pada hari Senin (6/4/2020).

Sebelum memulai sidang, para petugas lapas menyiapkan ruang khusus yang akan digunakan untuk proses persidangan.

Mereka juga menyiapkan seluruh kebutuhan sidang berupa infokus, camera teleconfrence, pengeras suara, dan perangkat komputer yang tersambung dengan jaringan internet.

Sidang pidana online

Sidang online perdana dimulai pukul 13.00 WIB dengan diikuti oleh lima orang terdakwa. Mereka antara lain inisial AP kasus kepemilikan senjata api tanpa izin UU nomor 12 tahun 1951.

Lalu ST kasus tindakan cabul seperti tertera dalam pasal 289 KUHP. Kemudian inisial KND kasus pencurian dengan Pasal 362 KUHP dan SMR serta AM kasus pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP.

Secara teknis, Ratri menjelaskan, sidang online ini langsung terhubung dengan jajaran majelis hakim di kantor pengadilan, jajaran jaksa di kantor Kejaksaan Negeri, dan pengacara di pos bantuan hukum melalui jaringan internet.

Mereka semua terhubung dalam satu layar lengkap dengan pengeras suara.

Sidang pidana secara online ini, kata Ratri, dilakukan berdasarkan surat edaran Kementerian Hukum dan HAM, surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan juga surat edaran Mahkamah Agung.

“Ini wajib dilakukan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan tanpa terkecuali berkerjasama dengan kantor Pengadilan dan Kejaksaan,” kata Ratri kepada Kompas.com.

Keputusan ini dilakukan untuk mendukung gerakan pemerintah mencegah dan meminimalisasi penyebaran virus corona yang kian meluas.

Seluruh terdakwa tidak diperbolehkan keluar lingkungan lapas sedikit pun, karena, kata Ratri, ketika terdakwa dibawa keluar dari lapas sangat berisiko dan khawatir terpapar virus corona.

Saat kembali masuk ke lapas, terdakwa yang telah dibawa keluar tadi dapat menyebarkan corona ke teman satu kamarnya.

Ratri memastikan, hingga Senin siang ini, seluruh terdakwa di dalam lapas kelas IIA yang berjumlah lebih dari 250 orang masih steril dari virus corona.

Video call keluarga terdakwa

Lapas Kelas IIA Kuningan juga memberikan fasilitas video call keluarga terdakwa untuk menggantikan kunjungan besuk yang ditiadakan sementara.

Mekanismenya adalah setiap keluarga menelepon pihak lapas untuk menentukan giliran komunikasi.

Setelah itu, saat jadwal tiba, setiap keluarga langsung menelepon dan terhubung dengan terdakwa melalui video call.

“Kita juga tetap melaksanakan kunjungan keluarga melalui video call. Keluarga sebelum video call memberikan chat, dan kami akan mencatat nama keluarga, dan kepada si narapidana dilakukan penjadwalan. Jam sekian A, dan jam sekian B. Fasilitas ini gratis,” jelas Ratri.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/08/14004981/sidang-online-dan-video-call-keluarga-cara-lapas-kuningan-penuhi-hak-napi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke