Salin Artikel

Satpol PP Padang Amankan 17 Orang Pelanggar Aturan Jam Malam

Sebanyak 17 orang tersebut diamankan saat razia rutin Satpol PP pada Selasa (7/4/2020) malam.

Warga yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberi pembinaan, pendataan dan diminta untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Kepala Satuan Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, aturan jam malam termasuk kewajiban penggunaan masker dan tidak berkumpul atau berkerumun pada malam hari.

"Wali Kota Padang sudah mengeluarkan sejumlah imbauan, instruksi dan aturan dalam pencegahan penyebaran virus corona ini, di antaranya adalah pemberlakuan jam malam, penggunaan masker jika keluar rumah dan tidak berkumpul atau berkerumun," kata Alfiadi kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/4/2020).

Adapun sebanyak 17 orang tersebut diamankan dari beberapa lokasi, yaitu Pantai Padang, kawasan Simpang Enam Padang Barat dan di Jalan Permindo Belasan.

Alfiadi mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan mengedepankan persuasi, sambil berharap kesadaran dari semua pihak.

Masyarakat diharapkan taat akan aturan akan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

"Mereka dengan sengaja masih berkumpul dan berkerumun, tidak mengindahkan aturan pemerintah dalam rangka pencegahan maupun memutus penyebaran virus corona. Terpaksa 17 orang ini kita amankan untuk kita beri pembinaan dan pengarahan," kata Alfiadi.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/08/12574791/satpol-pp-padang-amankan-17-orang-pelanggar-aturan-jam-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke