Salin Artikel

Empat Warga Kalbar Tersangka Hoaks Corona, Terancam 10 Tahun Penjara

PONTIANAK, KOMPAS.com – Polda Kalimantan Barat hingga saat ini tengah menangani sebanyak 4 kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait penyebaran virus corona.

Masing-masing tersangka 4 kasus tersebut dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

"Saat ini Polda Kalbar tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus hoaks terkait virus Covid-19. Setidaknya ada 4 laporan polisi (LP) yang saat ini diproses oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny, Rabu (8/4/2020) pagi.

Keempat kasus itu, masing-masing berada di Kabupaten Ketapang dan Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Donny menyebut, sebanyak 2 orang yang ditangkap di Kabupaten Ketapang, terkait unggahan informasi yang menyebut warga negara asing (WNA) suspect Covid-19 dan informasi hoaks terkait virus corona telah masuk di salah satu kecamatan.

Kemudian 2 orang di Kota Singkawang, ditangkap lantaran unggahan terkait adanya pasien suspect virus corona di RSUD Abdul Azis Singkawang.

"Tim Cyber Crime bekerja dengan cara menelusuri segala macam informasi yang beredar di media sosial," ujar Donny.

Donny menerangkan, dengan adanya surat telegram Kapolri mengenai penindakan terhadap penyebar hoaks di tengah pandemi Covid-19, pihaknya memperketat patroli di media sosial.

Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat luas sehingga tidak menimbulkan kepanikan ditengah masyarakat.

"Sanksi hukuman terhadap penyebar hoaks, berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang tentang ITE dapat terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujar Donny.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/08/06535611/empat-warga-kalbar-tersangka-hoaks-corona-terancam-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke