Salin Artikel

Satpol PP Solo Ancam Tertibkan Pedagang Wedangan yang Masih Gelar Tikar untuk Pembeli

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto mengatakan, telah mensosialisasikan kepada pedagang wedangan supaya menerapkan social distancing di tengah pandemi wabah virus corona (Covid-19).

Gerobak milik pedagang wedangan juga telah dipasangi stiker 'jangan takut ngopi, kalau makan dibungkus'.

Namun, tetap saja masih ada pedagang yang menggelar tikar untuk tempat duduk lesehan bagi pengunjung.

"Penguasaha baik itu pedagang wedagan maupun pedagang yang lain siang hari diharapkan untuk menjaga jarak satu meter. Dihindari seminimal mungkin untuk jajan (makan) di tempat. Tapi kalau bisa dibungkus dibawa pulang," kata Agus di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).

Agus mengatakan tidak ada larangan bagi pedagang wedagang untuk tetap berjualan, dengan catatan tidak memasang tikar guna tempat duduk lesehan pengunjung.

Hal ini karena dapat mengundang orang makan di tempat dan berkerumun.


Sementara, pemerintah telah melarang adanya kegiatan berkerumun atau mengundang banyak orang selama ditetapkannya status kejadian luar biasa (KLB) virus corona.

"Kalau rekan-rekan (pedagang wedangan) yang nekat menggelar dagangan dengan memasang tikar, maka tikarnya kita gulung dan kita bawa ke kantor. Dan, kita kembalikan setelah Covid-19 dinyatakan aman," ungkap dia.

Para pedagang yang masih memasang tikar guna tempat duduk lesehan juga akan diundang ke kantor Satpol PP.

Mereka akan kembali diminta mendukung langkah pemerintah untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Maka dari itu kami mengimbau semua masyarakat mari bantu bersama-sama untuk keluarga, masyarakat dan Pemerintah Kota Solo dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/07/22500181/satpol-pp-solo-ancam-tertibkan-pedagang-wedangan-yang-masih-gelar-tikar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke