Salin Artikel

Minimalisir Penularan Covid-19, Pemprov Jabar Wajibkan Warga Pakai Masker Kain

KOMPAS.com-  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mewajibkan warganya untuk menggunakan masker kain selama pandemi Covid-19. 

Masker kain diperuntukkan bagi masyarakat yang terpaksa keluar rumah atau berada di area terbuka.

Tujuan penggunaan masker kain untuk menekan risiko terpapar Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19.

Sementara itu, masker N95 dan ekuivalen digunakan khusus bagi tenaga medis yang lebih rentan terpapar Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar) Berli Hamdani memaparkan, kemampuan filtrasi masker kain sekitar 10-60 persen.

Hal ini cukup efektif bagi masyarakat dalam kondisi sehat sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Berli, efektivitas filtrasi masker bedah berada di antara 30-95 persen, sedangkan N95 atau ekuivalen memiliki efektivitas filtrasi di atas 95 persen.

Berli menghimbau masyarakat agar mengenakan masker kain dengan benar dan tertutup yang sesuai dengan ukuran wajah, sehingga dapat menutup mulut, hidung dan dagu.

Perawatan masker kain

Untuk perawatannya Berli menjelaskan, pertama, masyarakat harus lebih berhati – hati agar tangan tidak terkontaminasi cairan di masker.

Kedua, pengguna masker diminta segera mengganti masker kain apabila rusak.

Ketiga, pengguna wajib mencuci masker kain dan air sabun setelah dipakai.

Terakhir, penggunaan masker kain akan efektif ketika masyarakat tetap menjaga jarak, dan mempunyai kebiasaan mencuci tangan yang baik.

Kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kebersihan ini bentuk solidaritas kepada sesama ataupun kepada tenaga medis yang sedang berjuang melawan Covid-19 di zona merah.

Adapun wilayah yang sudah mewajibkan penggunaan masker kain adalah Jawa Barat (Jabar).

“Semua masyarakat Jawa Barat wajib menggunakan masker apabila terpaksa keluar rumah atau area public,” ujar Berli.

Tak hanya pakai masker kain, masyarakat di Jabar diwajibkan untuk menerapkan physical maupun social distancing. Jadi warga Jabar wajib menjaga jarak 1,5-2 meter ketika berada di tempat umum atau area terbuka.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/07/20085981/minimalisir-penularan-covid-19-pemprov-jabar-wajibkan-warga-pakai-masker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke