Salin Artikel

Siswa SMA yang Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar Pernah Terlibat Pencabulan

Pelaku ternyata pernah terlibat kasus pencabulan sesama jenis pada 2016 lalu.

Pelaku saat itu terbukti berbuat cabul terhadap korban sesama jenis dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, dilakukan pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran selama 6 bulan.

"Kasusnya sampai putusan pengadilan dan karena pelaku masih di bawah umur dilakukan pembinaan di LPKS Pangandaran. Namun, sesuai informasi, pelaku malah kabur saat itu setelah dua minggu di sana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/4/2020).

Yusuf mengatakan, pelaku mengakui pernah divonis bersalah oleh hakim dalam kasus pencabulan.

Bahkan, pelaku mengakui bahwa pada saat itu dia kabur dari LPKS dan kembali ke rumahnya di Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMA nekat mencuri mobil mantan Kapolda Jabar di salah satu tempat cuci mobil.

Pemuda tersebut ditangkap saat memarkirkan mobil curian untuk jajan di salah satu warung kopi di pinggir jalan.

Pelaku mengakui bahwa dia sebelumnya mencuri motor di kawasan Ciamis.

Kini pelaku ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," kata Yusuf.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/07/12342731/siswa-sma-yang-curi-mobil-mantan-kapolda-jabar-pernah-terlibat-pencabulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke