Salin Artikel

Tawuran Dua Kelompok Pelajar di Karawang, Satu Korban Luka Berat Akibat Dibacok

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, peristiwa peristiwa itu bermula saat MH dan IG dan kelompok mereka janjian bertemu untuk tawuran di Jalan Bypass-Karawang.

Hanya saja, MH dan kelompoknya kalah jumlah. Apalagi lawannya juga membawa senjata tajam.

"Korban dan kelompoknya kabur namun dikejar oleh IG beserta kawan-kawannya," kata Bimantoro melalui pesan WhatsApp, Senin (6/4/2020).

MH yang tertinggal di belakang tertangkap oleh IG, RAI dan kelompoknya. MH pun dikeroyok.

"IG membacok bagian tangan serta punggung sebelah kanan MH. Sedangkan RAI menendang badan korban," ujarnya.

Pelaku tak ditahan karena masih di bawah umur

Setelah melakukan penyelidikan, polisi membekuk IG dan RAI pada 2 April 2020 sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua celirit dan sebuah sarung celurit.

IG dan RAI disangkakan Pasal 170 KUHP lantaran peebuatannya mengakibatkan korban menderita luka berat dengan ancaman hukuman 9 tahum penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun hukuman bui.

"IG ditahan di Mapolres Karawang sementara RAI tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih di bawah umur dan berstatus masih pelajar. Namun proses penyidikan tetap berjalan," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/06/17395961/tawuran-dua-kelompok-pelajar-di-karawang-satu-korban-luka-berat-akibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke