Salin Artikel

Bupati Lamongan Wajibkan Pemudik Jalani Karantina hingga Usulkan PSBB

LAMONGAN, KOMPAS.com - Sudah ada 13 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Minggu (5/4/2020).

Berbagai upaya dilakukan oleh Pemkab Lamongan dan juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, guna membatasi penyebaran dan meluasnya pandemi ini.

Salah satunya, memperketat aturan bagi warga Lamongan yang pulang kampung dari perantauan.

"Warga yang datang dari rantau, langsung kami isolasi di desa masing-masing dengan memanfaatkan gedung atau sarana desa. Minimal desa menyiapkan balai desanya sebagai lokasi karantina. Selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Bupati Lamongan Fadeli, kepada awak media, di Gedung Pemkab Lamongan, Minggu.

Tidak hanya tingkat desa, kecamatan juga mendapatkan instruksi serupa untuk menyiapkan lokasi karantina, dengan tingkat kabupaten lokasi karantina akan dilakukan di rusunawa.

"Selain itu, para kades (kepala desa) juga harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas. Saya juga mohon kesadaran masyarakat, kalau tidak perlu penting lebih baik tidak usah pulang dulu ke Lamongan," ucap dia.

Usulkan PSBB

Fadeli mengatakan, Pemkab Lamongan juga sudah mengusulkan dan mengirim rencana mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan, seiring Kabupaten Lamongan yang kini sudah masuk menjadi zona merah.

"Beberapa kriteria untuk status PSBB di antaranya penyebaran di lebih tujuh kecamatan, dan upaya pencegahan juga sudah dilakukan seperti belajar, bekerja dan beribadah di rumah, seperti yang ada di Permenkes yang baru diumumkan. Sudah kami kirim (surat usulan)," tutur dia.


"Lamongan siap jika memang ditetapkan sebagai wilayah PSBB, dengan konsekuensi utamanya yaitu masyarakat bersiap untuk tidak keluar-masuk. Belajar, bekerja dan beribadah di rumah. Kami akan men-support kebutuhan-kebutuhan, dengan dibantu provinsi dan juga pemerintah pusat," ucap Fadeli.

Sampai saat ini, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi mewajibkan semua warga Lamongan untuk memakai masker, tidak keluar rumah seandainya tidak ada keperluan penting dan mendesak, serta tidak melakukan pengumpulan massa.

Kalaupun beraktivitas di luar rumah, warga juga diimbau untuk menjaga jarak aman.

Masyarakat juga diajak untuk selalu menjaga kebersihan diri dan rajin mencuci tangan, serta rutin melakukan penyemprotan dengan cairan desinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lamongan.

Adapun data resmi yang dilansir dari akun instagram resmi Dinas Kesehatan Lamongan @dinkes_kablamongan (5/4/2020) pukul 19.00 WIB, selain jumlah positif Covid-19 menjadi 13, jumlah ODP (orang dalam pemantauan) tercatat 202 orang, sementara PDP (pasien dalam pengawasan) menjadi 104.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/06/13572161/bupati-lamongan-wajibkan-pemudik-jalani-karantina-hingga-usulkan-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke