Salin Artikel

Masuk ke Kota Padang Wajib Gunakan Masker jika Tak Ingin Kena Denda

Hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Padang.

"Mulai hari ini, bagi yang dari luar, jika ingin masuk ke Kota Padang harus menggunakan masker," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi kepada sejumlah wartawan, Senin (6/4/2020).

Menurut Mahyeldi, jika tidak menggunakan masker, maka siap-siap untuk menerima sanksi yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Padang.

"Jika tidak mematuhi aturan ini, siap-siap untuk mendapatkan denda dari kami. Ini sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona di Kota Padang," kata Mahyeldi.

Pemerintah Kota Padang memasang sejumlah spanduk dan baliho di tempat-tempat pintu masuk ke Kota Padang dan sejumlah tempat lainnya.

Spanduk dan baliho itu menjelaskan mengenai mengenai wajib menggunakan masker jika ingin masuk ke Kota Padang.

"Kami juga menyosialisasikan imbauan ini dengan memasang sejumlah spanduk dan baliho di beberapa tempat strategis lainnya. Kami berharap masyarakat bisa mematuhinya," tutur Mahyeldi.

Pemerintah Kota Padang sudah memberlakukan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Beberapa di antaranya, memindahkan proses belajar siswa dari sekolah ke rumah.

Kemudian, memberlakukan jam malam serta meniadakan shalat jumat berjemaah untuk sementara.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/06/09023211/masuk-ke-kota-padang-wajib-gunakan-masker-jika-tak-ingin-kena-denda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke