Salin Artikel

Bupati Aceh Tamiang Hapus Aturan Jam Malam Terkait Corona

Seluruh pedagang diizinkan berjualan kembali pada malam hari dan aktivitas masyarakat yang biasa dilakukan pada malam hari dapat kembali seperti biasa.

Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Agusliyana Devita menyebutkan, kebijakan itu mulai berlaku sejak Jumat (3/4/2020) malam.

“Jadi, yang berjualan sudah bisa normal kembali. Namun, kami tegaskan harap menjaga jarak. Tetap ikuti anjuran jarak antar satu sama lainnya 1 meter,” kata Devi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2020).

Dia menyebutkan, dasar keputusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Terkait Penanganan Virus Corona atau Covid-19.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pembatasan sosial dilakukan dengan menjaga jarak fisik atau physical distancing dan tidak melarang aktivitas warga.

Sebelumnya, Bupati Mursil menutup pasar mingguan di setiap kecamatan.

Namun, saat ini pasar mingguan itu telah dibuka, dengan catatan khusus bagi pedagang asal kecamatan tersebut.

“Kalau pedagang dari luar Aceh Tamiang tetap dilarang sementara waktu sampai 14 hari ke depan. Kalau pedagang yang sudah ada lapak berjualan di situ, warga situ ya dibolehkan,” sebut Devi.

Menurut Devi, bupati mengingatkan masyarakat tetap waspada dan mengikuti imbauan pemerintah.

Bagi warga Aceh Tamiang yang baru pulang dari zona merah corona, diminta melapor ke gugus tugas di tingkat desa dan kecamatan.

“Walau belum ada warga yang positif corona, kami berharap agar masyarakat tetap waspada dan ikuti anjuran pemerintah,” kata Devi.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/04/17014081/bupati-aceh-tamiang-hapus-aturan-jam-malam-terkait-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke