Salin Artikel

Jadi Tersangka, Pemain Bhayangkara FC Saddil Ramdani Tidak Ditahan

KOMPAS.com - Setelah ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Irwan (25), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pemain sepak bola Bahyangkara FC, Saddil Ramdani (21) tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan, meski berstatus tersangka, Saddil tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor, sebab sambung Sofwan, penahanan itu merupakan kewenangan penyidik.

“Saddil wajib lapor, tetap jadi tersangka. masalah penahanan itu kewenangan penyidik asal sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, itu kewenangan penyidik tidak melakukan penahanan,” kata Sofwan saat dikonfirmasi via telpon, Sabtu (4/4/2020).

Atas kasus tersebut, polisi menerapkan pasal 351 ayat 1, dan 170 KUHP. Saddil Ramadani terancam pidana penjara selama 7 tahun.

Diberitakan sebelumnya, eks pemain klub Persela Lamongan dan Pahang FA itu dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020) oleh saudara korban.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/109/III/2020.

Akibat dugaan penganiayaan itu, Irwan mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir setelah dianiaya oleh Sadil Ramdani dan rekannya di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (27/3/2020).

 

(Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/04/15445021/jadi-tersangka-pemain-bhayangkara-fc-saddil-ramdani-tidak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke