Salin Artikel

Di Banyumas, Tak Pakai Masker Didenda, Pemkab Bentuk Tim Patroli Khusus

Kebijakan itu segera diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk mencegah penularan corona atau Covid-19.

Bupati bahkan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona.

Kewajiban penggunaan masker juga tertuang di dalamnya.

"Kita bagikan masker dulu (sebelum aturan denda diberlakukan), tahap pertama satu juta masker," kata dia.

Setelah itu, Bupati akan menerapkan masa percobaan sebelum benar-benar merealisasikan regulasi bermasker.

"Masa percobaan juga ada selama satu minggu nanti kita bahas (mulainya kapan) setelah masker datang," tutur dia.

Tim bertugas memantau masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Sejumlah instansi pun digandeng untuk melakukan pemantauan.

Meskipun belum menentukan angka besaran denda, Bupati memastikan uang denda akan dialihkan untuk kebutuhan medis.

"Uang dendanya nanti bisa digunakan untuk pengadaan peralatan kesehatan yang terkait dengan corona," kata Husein.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/04/12571111/di-banyumas-tak-pakai-masker-didenda-pemkab-bentuk-tim-patroli-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke