Salin Artikel

Cegah Corona, Puluhan Narapidana Lapas Kendal Bebas Bersyarat

KENDAL, KOMPAS.com - Puluhan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Kendal, Jawa Tengah, dibebaskan.

Kepala Lapas 2A Kendal Samsul Hidayat menjelaskan, baru sebagian narapidana yang dibebaskan.

"11 napi sudah dibebaskan Rabu (1/04/2020) kemarin dan sisanya hari Jumat (3/4/2020)-Sabtu (4/04/2020). Total ada 60 narapidana," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Dia menjelaskan, belasan napi yang sudah dibebaskan terlebih dahulu mempunyai surat kebebasan bersyarat.

Sementara, kata dia, 49 narapidana masih dalam proses pemberkasan.

“Ini untuk menghindari penyebaran Covid-19,” ucap Samsul.

Samsul menambahkan, total keseluruhan jumlah narapidana di Lapas 2A Kendal berjumlah 247 orang.

"Mereka adalah napi umum yang sudah menjalani masa hukuman 2/3 dari lamanya tahanan dan harus ada penjaminnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, seorang penjamin harus mempunyai hubungan keluarga dengan narapidana tersebut.

“Napi yang dibebaskan harus berada di rumah dan tidak boleh melakukan kejahatan. Bila ketahuan melanggar hukum, surat kebebasannya akan dicabut,” ujarnya.

Samsul menegaskan seluruh narapidana di Lapas 2A Kendal sehat dan melakukan aktivitas seperti biasa.

Hanya saja, pihaknya sejak 10 Maret 2020, sudah menutup kunjungan dari luar, dan tidak mau menerima napi baru.

Keluarga napi  hanya diperbolehkan mengirim makanan dari luar, yang diterima oleh petugas. 

“Meskipun tidak bisa berkunjung, napi bisa video call dengan keluarganya. Ada enam telpon yang kami sediakan,” kata Samsul.

Sementara itu, salah satu penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2A Kendal Jawa Tengah, Eko suwarno mengaku senang lantaran dalam waktu dekat akan dibebaskan.

Warga Kendal yang ditahan karena kasus penggelapan ini mengaku, sebenarnya masih harus menjalani hukuman beberapa bulan lagi.

“Saya senang, karena akan bertemu keluarga di rumah,” kata Eko.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/02/18083401/cegah-corona-puluhan-narapidana-lapas-kendal-bebas-bersyarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke