Salin Artikel

Aniaya Warga hingga Tewas, 9 Polisi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Keluarga Heran

KOMPAS.com - Zaenal Abidin (29), warga Dusun Tanjung Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, tewas setelah dianiaya sembilan oknum polisi Polres Lombok Timur.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 5 September 2019.

Meski dari pemeriksaan polisi sembilan tersangka tersebut terbukti melakukan penganiayaan hingga berujung pada kematian korban, namun keluarga menganggap ada kejanggalan dalam proses persidangan.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut para tersangka tersebut dengan hukuman satu tahun penjara.

Mengetahui tuntutan tersebut, kuasa hukum korban Yan Mangandar mengaku sangat menyayangkan sikap JPU.

Sebab, tuntutan yang diberikan tak sebanding dengan perbuatan para tersangka dan yang dialami korban.

Terlebih, dalam fakta persidangan para tersangka terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Sangat tidak sebanding dengan perbuatannya yang mengakibatkan korbannya tewas dan tuntutan merata 1 tahun untuk 9 terdakwa," kata Yan, saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Mengetahui tuntutan yang diberikan JPU hanya satu tahun penjara terhadap para tersangka, keluarga korban mengaku heran.

"Masak perbuatannya seperti itu (penganiayaan hingga tewas) di penjara setahun. Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam," kata ibu korban, Rahmah, dengan nada tinggi di rumahnya, Rabu (1/4/2020)

Karena itu, ia meminta keadilan agar perbuatan yang dilakukan para tersangka mendapat hukuman yang setimpal.

"Kalau berat perbuatannya, supaya berat juga hukumannya. Ini nyawa anak saya melayang," kata Rahmah berbahasa sasak, sambil mengusap matanya.

Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Robertus Belarminus

https://regional.kompas.com/read/2020/04/02/11434391/aniaya-warga-hingga-tewas-9-polisi-hanya-dituntut-1-tahun-penjara-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke