Salin Artikel

9 Polisi yang Aniaya Zaenal Dituntut 1 Tahun, Pengacara Almarhum: Tidak Sebanding

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Kuasa hukum alamarhum Zaenal Abidin, Yan Mangandar menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 9 oknum polisi terdakwa penganiaya Zaenal hingga tewas tidak sebanding.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang secara online yang digelar pada Senin (30/3/2020) kemarin, JPU menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

"Sangat tidak sebanding dengan perbuatanya yang mengakibatkan korbannya tewas dan tuntutan merata 1 tahun untuk 9 terdakwa," kata Yan, saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Dirinya sangat menyayangkan, tuntutan JPU karena tidak sesuai fakta persidangan, dan masing-masing terdakwa mendapatkan peran yang berbeda-beda.

"Ini sangat tidak sesuai fakta persidangan yang mana perbuatan masing-masing terdakwa berbeda-beda kepada korban," kata Yan.

Yan menuturkan, dalam fakta persidangan sudah jelas menyebutkan bahwa korban (Zaenal) dianiaya oleh 9 terdakwa yang menyebabkan meninggal.

Selain itu juga, dalam fakta sidang sebelumnya, orangtua dari Zaenal, Rahmah dan Sahabudin menyampaikan, bahwa sangat prihatin terhadap kejadian penganiayaan anak mereka yang mengakibatkan meninggal dunia.

Mereka sangat menyesali tindakan dari oknum kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, malah membuatnya anaknya tewas.


"Keterangan Ibu dan Bapak korban dalam persidangan, 'kok begitu sekali memperlakukan anak saya, kayak anak ayam saja'," kata Yan.

"Kalian tidak punya perasaan, bagaimana jika itu terjadi pada kalian, bagaimana persaan kalian," sebut orangtua korban dalam fakta persidangan dalam bahasa Sasak.

Yan berharap, nantinya putusan hakim tidak mengikuti dari tuntutan JPU tapi lebih memperhatikan fakta persidangan dan memenuhinya rasa keadilan.

Zaenal merupakan seorang pengendara motor yang terjaring razia pada 2019 dan meninggal dunia setelah terjadi adu fisik dengan anggota Polres Lombok Timur.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/01/14565581/9-polisi-yang-aniaya-zaenal-dituntut-1-tahun-pengacara-almarhum-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke