Salin Artikel

"Sebenarnya Saya Sudah Pesan Orkes, Sudah Kasih Uang Muka, Ternyata Gagal"

Zaenal dan pasangannya, Atika, terpaksa membatalkan prosesi adat nyongkolan yang umumnya diselenggarakan saat resepsi pernikahan di Pulau Lombok.

Prosesi nyongkolan merupakan salah satu budaya masyarakat di Pulau Lombok.

Dalam prosesi itu, pasangan pengantin diarak mengunjungi rumah mempelai wanita diiringi gendang belek atau orkes gerobak.

Arak-arakan itu juga diikuti keluarga besar pengantin pria dengan mengenakan pakaian adat setempat.

Tapi, prosesi itu terpaksa dibatalkan Zaenal karena mematuhi arahan pemerintah agar tak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Sebenarnya saya sudah pesan orkes untuk mengiringi dan sudah kasih uang muka Rp 600.000, eh ternyata gagal," kata Zaenal saat dihubungi, Senin (29/3/2020).

Zaenal mengaku sedih karena persiapan acara pernikahan itu telah disiapkan sejak jauh hari.


Ia pun kurang gembira karena pernikahannya digelar tanpa tradisi nyongkolan.

"Sebenarnya iya kurang bahagialah, tidak bisa nyongkolan, tidak seperti resepsi seperti orang pada biasanya, jadi resepsinya sepi," kata Zaenal.

Namun, Zaenal paham alasan pemerintah melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Ia dan keluarganya mematuhi imbauan itu demi kebaikan masyarakat sekitar.

“Iya apa harus dikata, ini aturan pemerintah, jadi harus diikuti,” kata Zaenal.

Meski tak bisa menyelenggarakan nyongkolan, Zaenal dan Atika tetap menggelar ziarah kubur ke makam kakek dan neneknya.

Ziarah merupakan salah satu tradisi dalam perkawinan bagi masyarakat Pulau Lombok.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat Abdul Muhid mengatakan, tradisi nyongkolan dalam resepsi pernikahan masyarakat setempat terpaksa ditiadakan sementara waktu.


Masyarakat, kata Muhid, mematuhi aturan pemerintah untuk menjaga jarak dan tak berkumpul.

“Iya kita tau ini tradisi, tapi kita harus mematuhi pemerintah kita agar kita selamat,” kata Muhid.

Muhid mengimbau masyarakat setempat tetap berdiam di rumah dan mengurangi aktivitas luar ruangan.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto akan mnindak tegas masyarakat yang menimbulkan kerumunan saat pandemi virus corona baru.

“Untuk masyarakat Lombok, NTB kami akan tindak tegas siapapun yang mengadakan keramaian termasuk nyongkolan, itu sudah ada undang-undangnya,” kata Artanto.

Imbauan itu sejalan dengan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis dan arahan pemerintah pusat.

Hingga Selasa (31/3/2020), sebanyak empat pasien positif Covid-19 tercatat di Nusa Tenggara Barat.

Seluruh pasien itu dirawat secara intensif di ruang isolasi RSUD NTB.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/01/14405281/sebenarnya-saya-sudah-pesan-orkes-sudah-kasih-uang-muka-ternyata-gagal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke