Salin Artikel

Warga dari Zona Merah Covid-19 Dilarang Masuk Bali

JEMBARANA, KOMPAS.com - Kabupaten Jembrana memperketat pemeriksaan pintu masuk ke Bali di pelabuhan Gilimanuk.

Pemeriksaan meliputi cek suhu tubuh serta alasan datang ke Bali.

Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, masyarakat yang datang dari daerah zona merah virus corona (Covid-19) dilarang datang Ke Bali.

Warga yang berasal dari daerah zona merah akan dikembalikan ke daerah asalnya.

"Ini bentuk kesiapsiagaan kami penyebaran Covid-19. Bukan melarang orang datang ke Bali, tapi kalau mereka yang datang berasal dari daerah zona merah corona, saya minta dikembalikan ke daerah asal. Isolasi di daerah masing-masing," tegas Artha, Selasa (31/3/2020).

Artha mengatakan, warga yang hendak liburan juga dilarang masuk.

Sebab, saat ini, pariwisata Bali juga sudah tutup.

Kemudian, warga yang hendak mencari kerja di Bali juga dilarang masuk.

"Kalau datang ke Bali melalui Gilimanuk untuk mencari kerja atau liburan tidak kami izinkan. Itu tidak urgent saat ini dan justru menambah masalah," kata Artha.

Artha mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati anjuran pemerintah dengan tetap tinggal di rumah dan tidak bepergiaan sampai pandemi corona dinyatakan tuntas oleh pemerintah.

Rencananya, ke depan akan ada penambahan personel yang berjaga di pos pemeriksaan Gilimanuk.

Anggarannya nanti akan diambilkan dari penyisiran anggaran dimasing-masing OPD.

Selain menambah personel, anggaran perubahan itu juga akan difokuskan untuk pembelian alat pelindung diri (APD), menambah insentif serta kebutuhan paramedis, termasuk berbagai fasilitas dan sarana penunjang dalam menghadapi Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/01/13355541/warga-dari-zona-merah-covid-19-dilarang-masuk-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke