Laki-laki berinisial RM (19) ditangkap anggota Polres Majene pada Selasa (31/3/2020).
Saat ditangkap polisi, RM yang bekerja sebagai kuli bangunan mengakui telah membuat berita bohong soal pasien positif Covid 19 di Sulawesi Barat telah meninggal dunia.
Padahal, satu pasien positif virus corona di Sulawesi Barat hingga kini masih dalam perawatan rumah sakit.
“Cuitannya di Facebook yang mengabarkan kematian pasien Covid-19 di Majene telah menyebabkan keresahan dan kepanikan terutama petugas rumah sakit,” jelas Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin, Rabu (1/4/2020).
Saat ini, RM berada dalam tahanan Polres Majene.
RM terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi dengan hukuman paling lama enam tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2020/04/01/12173431/sebar-hoaks-kematian-pasien-covid-19-di-sulbar-pria-ini-ditangkap-polisi