Salin Artikel

Ridwan Kamil: Jabar Tidak Lockdown, hanya Karantina Wilayah Parsial

Menurut dia, proses lockdown skala kota kabupaten hanya bisa dilakukan atas seizin Presiden. Sementara KWP bisa dilakukan oleh bupati dan wali kota. 

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil atau Emil, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Senin (30/3/2020).

"Saya sudah memberikan izin kepada kota kabupaten untuk melakukan namanya karantina wilayah parsial," katanya.

"Jadi saya titip media tidak menggunakan istilah lockdown gunakan istilah karantina wilayah. Karantina wilayah untum kota kabupaten (tak bisa dilakukan) tanpa seizin Presiden." 

Ia menjelaskan, KWP merupakan penutupan sebuah lokasi dari skala RT hingga tingkat kecamatan yang dianggap jadi sumber sebaran Covid-19.

"Jadi menutup sebuah RT itu boleh, menutup RW itu boleh, menutup satu desa itu boleh, kelurahan itu boleh, maksimal sampai di kecamatan, jika daerah itu membeikan sebuah situasi ada penyebaran yang cukup masif di wilayah-wilayah yang terbatas itu," tuturnya.

Hal itu sudah dilakukan di sebuah kecamatan di Kota Sukabumi lantaran adanya lonjakan kasus Covid-19 yang baru ditemukan dalam proses rapid test beberapa waktu lalu.

"Seperti halnya yang sudah pasti adalah karantina wilayah parsial di sebuah kecamatan di kota Sukabumi, dimana kecamatan itu mengalami lonjakan pasien covid positif berdasarkan rapid tes ysng tentu akan kita tes ulang menggunakan PCR," tutur Emil.

Termasuk penutupan sejumlah ruas di Kota Bandung yang dilakukan sebagai upaya mengurangi aktivitas masyarakat di tengah pandemi.

"Jadi apa yang dilakukan kota Bandung sudah termasuk KWP berbasis ruas jalan, jadi definisinya banyak, bisa berbentuk satu rumah gedung komplek wilayah satu ruas jalan, tapi maksimal adalah satu kecamatan tidak lebih dari itu," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/03/31/13440731/ridwan-kamil-jabar-tidak-lockdown-hanya-karantina-wilayah-parsial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke