Salin Artikel

Wabah Corona, 90 PPK di Kabupaten Bima Dirumahkan, Pelantikan PPS Ditunda

Keputusan ini dimbil menyusul penundaan sebagian tahapan Pemilihan Serentak 2020 akibat virus corona.

Ketua KPU Kabupaten Bima Imran mengatakan, 90 PPK yang tersebar di 18 Kecamatan itu akan dirumahkan setelah menerima gaji pertamanya di bulan Maret.

Belum diketahui sampai kapan batas waktu penonaktifan,. Pasalnya, KPU Bima masih menunggu instruksi langsung dari KPU RI.

“Pertanggal 1 April 2020 ini mereka dinonaktifkan sementara, dan mereka hanya menerima gaji di bulan Maret. Untuk memastikan sampai kapan, kami tentu akan menunggu intruksi lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI," kata Imran saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

Ia mengatakan, bukan hanya PPK yang dirumahkan sementara, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah lolos seleksi pun ditunda pelantikannya.

Penundaan pelantikan PPS dan dinonaktfikan PPK ini sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 285 Tahun 2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Serentak 2020.

Atas dasar surat KPU RI itu, KPU Kabupaten Bima juga mengeluarkan surat keputusan untuk menunda pelantikan PPS dan masa kerja PPK, Sekretariat PPK, dan Sekretariat PPS dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Sementara tahapan lain yang tunda, yakni verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP, dan pelaksanakan coklit serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada Kabupaten Bima 2020.

Menurut Imran, tahapan untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bima 2020 yang rencananya akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan, ditunda hingga menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Pada prinsipnya, kami di daerah hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan KPU RI. Apabila ada perubahan atau informasi lebih lanjut tentu akan kami sampaikan kembali kepada semua pihak,” ujar Imran.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/30/22463911/wabah-corona-90-ppk-di-kabupaten-bima-dirumahkan-pelantikan-pps-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke