Penutupan akses itu tertuang dalam Surat Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet tertanggal 28 Maret 2020.
"Penutupan akses keluar dan masuk itu diterapkan untuk semua lini, baik laut ataupun udara," ujar Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Dalam surat tersebut disebutkan seluruh armada penerbangan perintis, kapal penumpang, kapal wisata, kapal penyeberangan, kapal perintis, speed boat dan kapal jenis apapun dilarang untuk membawa penumpang keluar ataupun masuk ke Mentawai.
“Ini kita berlakukan hingga ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah,” jelas Yudas.
Yudas mengatakan akses keluar dan masuk Mentawai hanya diperbolehkan bagi kapal yang membawa logistik, Bahan Bakar Minta (BBM) dan kebutuhan pokok untuk penanganan Covid-19.
Menurut Yudas, Tim Satgas Penanggulangan Corona Mentawai akan memeriksa semua kapal pengangkut barang yang masuk, barang dan ABK akan disemprotkan disinfektan serta kru kapal dilarang turun ke daratan.
"Ini adalah langkah antisipasi Pemkab Mentawai untuk menanggulangi penyebaran virus mematikan itu," kata Yudas.
https://regional.kompas.com/read/2020/03/30/16392451/cegah-corona-pemkab-mentawai-tutup-akses-keluar-masuk-jalur-laut-dan-udara