Salin Artikel

Pemilik Toko Tidak Patuhi Instruksi, Polisi Sita 48 Kardus Minuman Keras di Timika

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, puluhan kardus minuman keras itu disita pada Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 23.30 WIT.

Saat itu, anggota Polres Mimika dan Kodim 1710/Mimika melakukan patroli rutin mengawasi kegiatan warga. 

Patroli itu sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis dan imbauan pemerintah agar warga tak berkumpul di luar rumah, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

"Pada saat Polres Mimika dan Kodim 1710 melaksanakan patroli gabungan, menemukan salah satu toko penjual minuman keras, yaitu toko di Jalan Budi Utomo Ujung yang masih memperjualbelikan minuman keras," kata Era melalui keterangan tertulis Minggu (29/3/2020).

Padahal, Bupati Mimika juga telah mengeluarkan instruksi pembatasan aktivitas pertokoan dan pasar.

Pasar dan toko hanya diizinkan beroperasi dari pukul 06.00 WIT-14.00 WIT.

Selain menyita 48 kardus minuman keras, polisi juga menangkap pemilik toko berinisial RK, dan dua pembeli berinisial RR dan RI.

Era mengatakan, Polres Mimika akan terus melakukan patroli untuk mendukung penerapan maklumat Kapolri dan imbauan pemerintah.

Hal itu, kata dia, dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di masyarakat.

"Upaya penertiban terhadap penjual miras selain merupakan pangawasan instruksi yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Mimika, juga sebagai upaya mencegah berkumpulnya masyarakat pada malam hari sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19," kata Era.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/30/10540581/pemilik-toko-tidak-patuhi-instruksi-polisi-sita-48-kardus-minuman-keras-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke