Salin Artikel

Aceh Terapkan Jam Malam, Aktivitas di Semua Daerah Wajib Ditutup

Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari sehingga penyebaran Virus Cobid-19 dapat diputuskan.

Jam malam mulai berlaku pada Minggu (29/3/2020) malam sampai Jumat, 29 Mei 2020.

Poin utama dari maklumat tersebut adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 05.30 WIB.

Pada poin lain juga dituliskan bahwa pengelola kegiatan usaha tidak boleh membuka warung kopi/kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mal, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam.

Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.

Sementara itu, pada Minggu malam, lalu lintas di pusat Kota Banda Aceh masih terlihat ramai.

Para pedagang pinggir jalan masih banyak yang menjajakan makanan dan aneka dagangan.

Usman (48), seorang pedagang barang pecah belah di kawasan Uleekareng Banda Aceh mengaku belum mengetahui tentang diberlakukannya jam malam.

"Saya belum tahu, tapi cuma warung kopi yang saya tahu diminta tutup. Tapi kalau nanti sudah tidak boleh jualan malam lagi gimana ya?" kata Usman kebingungan, Minggu (29/3/2020).

Meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi alasan pemberlakuan jam malam itu.

Posko gugus tugas penanganan Covid-19 Aceh merilis data hingga Minggu (29/3/2020) tercatat 5 kasus positif di Aceh, tersebar di Kota Banda Aceh 3 kasus, Lahokseumawe 1 kasus dan Aceh Besar 1 kasus.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/30/05555871/aceh-terapkan-jam-malam-aktivitas-di-semua-daerah-wajib-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke