Salin Artikel

Aceh Berlakukan Jam Malam Cegah Corona, Setiap Pelanggar Akan Ditindak

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nono Suyanto SIK mengatakan, pemberlakuan jam malam sesuai maklumat itu baru efektif diterapkan pada Senin (30/3/2020), karena harus dibahas secara teknis bersama pemerintah daerah setempat.

"Maklumat ini baru kita terima Minggu siang, jadi berlaku mulai Minggu malam. Namun teknis patroli dan keterlibatan para pihak bicarakan besok, jadi kemungkinan besar malamnya baru kita bisa gelar patroli," lanjut Nono.

Menurut Kapolres, maklumat yang berisi imbuan itu meneruskan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Sebenarnya kita sedang melakukan operasi Aman Nusa II 2020 respons corona, maka kita perlu membicarakan teknis meneruskan maklumat Pemerintah Aceh itu dengan tim gugus tugas di daerah," lanjut Nono.

Diungkapkan, pihaknya akan menindak tegas para pelanggar maklumat tersebut, yakni pembatasan jam malam bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum, mulai dari pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB.

"Karena ini darurat corona, maka pelanggaran yang dilakukan masyarakat merupakan tindak pidana. Jadi kita akan menindak tegas para pelanggar demi keamanan dan kenyamanan kita bersama," ucap Nono Suyanto.

Seperti diberitakan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan Maklumat Berasama tentang Pembatasan Jam Malam dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Aceh.

Maklumat itu berisi sejumlah poin, yaitu warga harus berada di dalam rumah pada pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB.

Selanjutnya jam malam ini berlaku bagi masyarakat dan pelaku usaha serta angkutan umum, kecuali angkutan yang membawa logistik dan kebutuhan pokok.

Berikutnya maklumat yang turut ditandatangau Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu juga berisi kewajiban bupati/ wali kota mengawasi dan mulai menerapkan jam malam sejak Minggu (29/3/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/03/30/05380491/aceh-berlakukan-jam-malam-cegah-corona-setiap-pelanggar-akan-ditindak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke