Salin Artikel

Pemkot Padang Tetapkan Status KLB Corona, Warga Diimbau Jauhi Keramaian

Hal itu berdasarkan surat keputusan Wali Kota Padang bernomor 144 tahun 2020 tentang penetapan kejadian luar biasa corona virus disease (Covid-19) di Kota Padang.

Berikut isi surat keputusan Wali Kota Padang Mahyeldi, berdasarkan surat edaran yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Pertama, memutuskan menetapkan pertama menetapkan status KLB Covid-19 di Kota Padang.

Kedua melakukan penanggulangan KLB yang ditujukan untuk mencegah, mendeteksi, merespon serta menangi Covid-19.

Ketiga jangka waktu penanggulangan Covid-19 sampai dengan Wali Kota Padang mencabut penetapan KLB.

Yang keempat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Imbau warga Padang hindari keramaian

Untuk itu Mahyeldi mengimbau warga Kota Padang untuk mengindari keramaian untuk menghindari penyebaran virus corona.

"Untuk itu kami mengimbau warga Kota Padang menghindari keramaian dan tidak melakukan kumpul-kumpul sementara seperti di warung-warung, kafe atau tempat keramaian lainnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyebaran virus corona," tulisnya.


Untuk mencegah penyebaran virus corona ini, pemerintah Kota Padang sebelumnya sudah melakukan beberapa hal. 

Antara lain, memindahkan proses belajar siswa dari sekolah ke rumah masing-masing siswa. 

Kemudian menutup sementara sejumlah tempat hiburan dan wisata. 

Serta meniadakan shalat jumat sementara dan menggantinya dengan shalat zuhur di rumah.

Selain itu warga Kota Padang juga diimbau untuk menerapkan pola hidup sehat seperti mencuci tangan dan mengkonsumsi makanan yang sehat.

"Diharapkan seluruh pihak sama-sama bertekad untuk bekerjasama secara maksimal dan berkoordinasi untuk mencegah penyebaran virus corona ini," lanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/27/08240581/pemkot-padang-tetapkan-status-klb-corona-warga-diimbau-jauhi-keramaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke